-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjadi Guru Profesional Perlu Mengetahui Sembilan Prinsip Berikut ini dalam Menjalankan Tugas

| Selasa, Desember 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-05T06:00:31Z
Menjadi Guru Profesional Perlu Mengetahui Sembilan Prinsip
Berikut inidalam Menjalankan Tugas (Ilustrasi: quipper.com)


Felikshatamid.com-Pendidikan sebagai rahim yang melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas memegang peran penting dalam akselerasi pembangunan suatu bangsa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS NO.20/2003) mendefinisikan pendidikan sebagai berikut:

 “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. 

Menjawab hal tersebut, secara internal lembaga pendidikan perlu memastikan adanya SDM berkualitas yang selanjutnya dapat menciptakan output berkualitas. SDM yang dimaksudkan adalah tenaga pengajar, yakni guru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Pasal 1 ayat 1) mendefinisikan “guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”

Ini menunjukkan bahwa guru profesional dengan berbagai kompetensinya menjadi faktor penting yang berkontribusi terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Ada empat kompetensi yang wajib melekat dalam diri seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi ini dibentuk dan diperoleh melalui pendidikan formal dan pendidikan profesi. 


Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Bab III Pasal 7, ayat 1) menyebutkan guru dalam menjalankan tugasnya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
  1.  Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3.  Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8.  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru


Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi yang profesional

Iklan

×
Berita Terbaru Update