-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pahami Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijakan Pendidikan Nasional

| Rabu, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2023-03-11T19:21:24Z

 

Ilustrasi (Feliks Hatam)

FELIKSHATAMID.com-Terbitnya kebijakan baru atau perubahan kebijakan di berbagai sektor, termasuk pendidikan didasari oleh berbagai faktor. Terlepas dari hal tersebut, seperangkat regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat adalah kebijakan publik, termasuk kebijakan pendidikan. 


Menurut Sutapa (2008) faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan pendidikan dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan di bidang pendidikan, Suyahman (2016) mengungkapan permasalahan tersebut dikarenakan terdapatnya kesenjangan antara penyelenggara pendidikan dengan tujuan pendidikan, sehingga Fatkuroji (2017) mengemukakan, bahwa kebijakan pendidikan sebagai cita-cita pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan di bidang pendidikan, yang kemudian diimplementasikan melalui perumusan langkah strategis dan visi misi pendidikan di lingkungan penyelenggara pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan pada waktu tertentu (Elwijaya et.al, 2021:67)


Arwildayanto, et al (2018: 14—30) mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong para analisis kebijakan pendidikan untuk melakukan kajian dan evaluasi teks dan implementasi kebijakan, yang kemudian mendorong para pengambil kebijakan untuk meninjau dan/atau membentuk kebijakan baru, yaitu: 


1. Isu dan masalah 

Isu dan masalah pendidikan masih dalam kondisi netral, tidak positif tidak pula negatif. Menurut Larkin (ibid) isu dan masalah yang dihadapi oleh organisasi pendidikan, lembaga pendidikan, kelompok peduli pendidikan atau institusi penyelenggara pendidikan membutuhkan penanganan atau penyelesaian. Bila isu pendidikan tidak diselesaikan dapat menimbulkan masalah, baik secara internal maupun dalam lintas sektoral. 


Meski demikian, dari sejumlah isu-isu pendidikan dapat diselesaikan melalui kebijakan strategis, taktis dan operasional. Sementara isu-isu pendidikan yang cenderung berkonotasi negatif dan cenderung merugikan disebut masalah. Masalah-masalah pendidikan diselesaikan melalui kebijakan pendidikan. 


Contoh isu dan masalah pendidikan adalah mutu pendidikan, pendidikan gratis, biaya pendidikan, pemerataan guru, kualitas guru, kurikulum, akses pendidikan, diskriminasi, tata kelola pendidikan dan lain sebagainnya. 


Di Indonesia misalnya, beberapa isu atau masalah yang diantisipasi kedepannya yakni 1) kemajuan teknologi yang mendorong revolusi industri 4.0 bahkan 5.0, 2) sosio-kultural yang terjadi pergeseran demografi dan profil sosio –ekonomi dunia, 3) lingkungan hidup, 4) dunia kerja masa depan, ketiga perubahan besar yang telah disebutkan sebelumnya membentuk dunia kerja yang berbeda dalam hal struktur, teknologi, dan konsep aktualisasi diri, kedepannya struktur pekerjaan akan semakin bersifat fleksibel, tidak mengenal batas geografis dan tidak terikat akan mengakibatkan pekerja tidak akan terikat pada satu institusi saja sepanjang kariernya, sehingga peran pendidikan sebagai tempat strategis mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mempertimbangan isu tersebut, pemerinatah melalui kementerian pendidikan, budaya, riset dan teknologi (Kemendikbud-Ristek) perlu menyusun kebijakan-kebijakan pendidikan untuk melibatkan semua pihak, keluarga, pendidikan, industri, pemberi kerja dan masyarakat untuk memanfaatkan seluruh potensi bangsa dan memajukan SDM Indonesia (Lihat, Renstra Kemendikbud 2020-2024) 


2. Politik, Kewenangan dan Tujuan Negara 

Politik dan kewenangan turut berpengaruh dalam pembentukan kebijakan pendidikan nasional. Meski demikian, pembentukan kebijakan pendidikan tidak berakhir pada pengumpulan data dan informasi seputar pendidikan, tetapi juga memperhatikan seluruh aspek pembuatan kebijakan pendidikan, mulai dari analisis dan evaluasi isu dan masalah sampai pada alternatif kebijakan dan penyampaian alternatif tersebut kepada pengambil keputusan untuk dijadikan sebagai kebijakan. 



Alternatif kebijakan dapat menjadi kebijakan bila didukung dengan otoritas atau kewenangan pemimpin saat itu. Sehingga, dapat juga diartikan bahwa terbentuknya kebijakan baru sebagai implementasi visi dan misi pemimpin/pemerintah/negara dalam periode tertentu (Arief dan Rizki Ramadhani, (2021: 106). 


Pada faktor ini, prosedur menghasilkan kebijakan adalah proses rasional, sedangkan untuk dijadikan sebagai kebijakan adalah proses politik para pihak yang mempunyai kewenangan. Pengambil kebijakan merestui sebuah kebijakan baru tidak serta merta karena kekuasaan dan kewenangannya, tetapi juga tetap memperhatikan kebutuhan dan sejumlah persoalan yang terjadi saat itu (Taufiqurokhman, 2014:69) 


Adapun pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak semerta-merta melakukan analisis kebijakan pendidikan lalu menerbitkan kebijakan baru. Sebaliknya, melalui kekuasan (power) mampu memberi solusi terhadap sejumlah persoalan dan memberi harapan tentang masa depan bangsa melalui kebijakan pendidikan. 


Salah satu contoh tentang hal ini adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sejak kemerdekaan sampai saat ini Undang-undang sistem pendidikan nasional telah mengalami pembaharuan beberapa kali, 1) diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional oleh Presiden Ir. Soekarno melalui UU Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, yang kemudian disempurnakan dan pelaksanaanya ditegaskan kembali melalui UU Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, 2) pembaharuan kedua, setelah kurang lebih 39 tahun mengimplementasikan UU sebelumnya, pada pembaharuan kedua terjadi pada masa Presiden Soeharto, dengan menggunakan sebutan “Sistem Pendidikan Nasional”. Sejak diterbitnya “UU No.12 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional”, tidak hanya mencabut UU Nomor 4 Tahun 1950 dan UU Nomor 12 Tahun 1954, juga mencabut UU Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi, UU Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, 3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali mengalami perubahan pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri, melalui penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


4. Perubahan Kebutuhan dan Tuntutan 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan di semua bidang kehidupan manusia. Menyikapi itu, lembaga pendidikan sebagai tempat strategis dan sentral untuk menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia perlu melakukan evaluasi dan kajian seluruh atau sebagian kebijakan-kebijakan pendidikan agar mampu menjawab kebutuhan dan tuntutan dunia kerja, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan bidang lainya yang ikut mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat pembukaan UU Dasar 1945 dan siap menghadapi tantangan global. 


Misalnya, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030—2040. Dipahami sebagai bonus demografi adalah jumlah penduduk usia produktif (15 tahun hingga 64 tahun) lebih besar dibandingkan usia tidak produktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun), diprediksi usia produktif mencapai 64% dari total jumlah penduduk yang diperkirakan 297 juta jiwa (Fadillah 2020) 

Tentu ini adalah hal baik bila didukung dengan kompetensi, keterampilan dan sumber daya manusia. Sehingga untuk menikmati bonus demografi perlu disiapkan dari sekarang. Pendidikan memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan tenaga kerja terampil yang dirumuskan dalam bentuk kebijakan pendidikan. 



4. Faktor Internal dan Eksternal 

Faktor internal dan eksternal turut memberi pengaruh munculnya kebijakan pendidikan. Faktor internal pendidikan meliputi 1) isu atau masalah berkaitan dengan sistem pendidikan, seperti komponen integral dan fungsi pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) tuntutan kebutuhan dunia kerja dengan kemampuan profesional dari pendidikan (formal dan informal), 3) serta komponen penunjang pendidikan lainya yang memberi pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pendidikan. Sedangkan faktor eksternal pendidikan meliputi 1) integrasi komponen pendidikan dengan kehidupan publik seperti dinamika politik, situasi ekonomi, pertumbuhan ketenagakerjaan, kondisi lingkungan hidup, 2) dan gejala lingkungan sosial lainya. 


Adapun Rusdiana (2014:89—94) menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kebijakan pendidikan sebagai berikut: 


1. Lingkungan kebijakan pendidikan 

Maksudnya adalah segala hal yang belum diatur dalam kebijakan tetapi berpengaruh terhadap kebijakan pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari besar atau kecil, langsung atau tidak langsung, jelas atau tidak jelas memberi pengaruh terhadap pendidikan. 

Supandi sebagaimana dikutip Rusdina (2014:90) menjelaskan beberapa hal di luar kebijakan pendidikan, tetapi berpengaruh terhadap pendidikan, yaitu: 

a. Kondisi sumber alam 

Bahwasannya kondisi melimpah atau tidaknya sumber daya alam di setiap negara, wilayah dan/atau daerah dapat berpengaruh terhadap perumusan atau formulasi dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Memang belum ada studi empiris tentang pengaruh kondisi sumber daya alam terhadap kebijakan pendidikan, sehingga faktor ini tidak bisa digeneralisasikan. 


b. Iklim 

Bahwa di setiap negara memiliki iklim yang berbeda. Ada negara yang tidak dapat bekerja setiap musim dan ada negara yang dapat bekerja sepanjang musim, selain itu perubahan situasi atau iklim yang tidak diestimasi sebelumnya berpengaruh terhadap kebijakan pendidikan. 


c. Demografi 


Demografi atau kependudukan adalah salah satu faktor yang berpengaruh dan penting untuk diperhatikan dalam perumusan kebijakan. Negara yang jumlah penduduknya banyak kebijakan pendidikan dirumuskan berbeda dengan negara yang berpenduduk sedikit. Pada negara yang jumlah penduduknya banyak merumuskan kebijakan pendidikan yang membuka akses agar setiap warga negara mendapat akses pendidikan. 


Sementara pada negara-negara yang berpenduduk sedikit dan sumber potensial pendidikannya melimpah, kebijakan pendidikannya tidak sekedar memberi akses pendidikan melainkan pada kualitas pendidikan. Terhadap persoalan ini masing-masing negara yang jumlah pendudukan banyak dirumuskannya kebijakan pembatasan kelahiran. Di Indonesia dikenal dengan keluarga berencana.

 

d. Budaya Politik 

Budaya politik adalah keseluruhan cara hidup dan pandangan hidup. Budaya politik tidak dirumuskan secara formal dalam bentuk Undang-undang atau peraturan lainnya. Sehingga budaya politik lebih bersifat mentradisi dalam kehidupan rakyat secara langsung. 


2. Struktur sosial 

Struktur sosial berpengaruh pada perumusan kebijakan pendidikan. Struktur sosial tidak terbatas pada strata tinggi atau rendah, melainkan juga dipahami sebagai jaringan, kelompok atau organisasi yang terbentuk oleh kesamaan adat, daerah, agama, kepercayaan, kebiasan, profesi, keahlian, kepentingan kedaerahan atau bidang dan lain sebagainya. Dengan demikian, banyaknya struktur sosial, menjadi banyaknya ragam elit, sehingga banyaknya aspirasi yang perlu ditampung dalam perumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan. 



3. Kondisi sosial ekonomi 

Kondisi sosial ekonomi rakyat berpengaruh dalam perumusan kebijakan pendidikan. Sebab kenyataannya keadaan ekonomi dan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat berbeda-beda, sehingga kebijakan pendidikan perlu memperhatikan kondisi ini, agar setiap orang mendapatkan akses pendidikan. 


Ervannudin dan Bimo (2016) menjelaskan faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan kebijakan yaitu, 1) sejarah perjalanan bangsa: peristiwa penting dalam perjalanan bangsa, seperti sejarah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sehingga kebijakan pendidikan, mulai dari pembentukan sampai pada menjadi kebijakan dan implementasi tidak terlepas dari historis perjalanan bangsa; 2) ekonomi: bahwa pendidikan adalah tempat pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dan menjadi sertifikasi bagi para pencari pekerjaan, sehingga kebijakan pendidikan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas secara internal, tetapi juga sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tuntutan dunia kerja, 3) budaya: kebijakan pendidikan dipengaruhi oleh budaya luhur bangsa, sehingga kebijakan yang berlandaskan budaya menempatkan pendidikan sebagai pelestari kekayaan dan keragaman budaya, 4) global trend, bahwa global trend berpengaruh terhadap pembentukan kebijakan pendidikan, sehingga melalui pendidikan dengan melahirkan generasi berkualitas dapat menjawab tantangan di masa depan. 


Dari uraian di atas disimpulkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kebijakan pendidikan adalah, 1) isu dan masalah seputar pendidikan, 2) politik, kewenangan dan tujuan negara, 3) perubahan kebutuhan dan tuntutan, 4) hal-hal baru yang terjadi di luar lingkungan pendidikan, namun berdampak pada pendidikan seperti, iklim, bonus demografi, sumber daya alam, budaya politik dan struktur sosial, 5) kondisi ekonomi, 6) historis bangsa, 7) budaya bangsa, 8) global trend. Termasuk didalamnya faktor internal pendidikan meliputi 1) isu atau masalah berkaitan dengan sistem pendidikan, seperti komponen integral dan fungsi pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) tuntutan kebutuhan dunia kerja dengan kemampuan profesional dari pendidikan (formal dan informal), 3) serta komponen penunjang pendidikan lainya yang memberi pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pendidikan. Sedangkan faktor eksternal pendidikan meliputi 1) integrasi komponen pendidikan dengan kehidupan publik seperti dinamika politik, situasi dan konsdisi sosial masyarakat.


Disclaimer: Dirangkum dari berbagai Sumber


Iklan

×
Berita Terbaru Update