-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Administrasi Pendidikan: Keteraturan, Pengaturan, dan Organisasi di Perguruan Tinggi

| Jumat, Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2023-03-11T19:19:34Z

 

(Ilustrasi: pintek.id)


FELIKSHATAMID.com-Bahwasanya, interaksi dan hidup bersama dengan orang lain adalah hakikat manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) dan makhluk berpikir (homo sapiens). Dorongan untuk hidup bersama dengan orang lain  dalam kehidupan sosial didasari oleh sikap saling membutuhkan dan panggilan berbagai nilai yang saling mengikat untuk mencapai tujuan bersama. Demikian halnya setiap individu yang secara bersamaan menjadi bagian dari organisasi tertertu selalu membutuhkan kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Kerjasama dan nilai-nilai positif yang dikembangakan adalah dipertimbangan berdasarkan rasio yang memungkinkan setiap individu saling memberi, saling menerima, saling bekerja, saling berkaitan sehingga adanya hubungan yang teratur.


Kerjasama dalam mewujudkan tujuan bersama adalah mendasari definisi administrasi. Usaha pencapaian tujuan bersama didasarkan pada keteraturan melalui pengaturan yang dirumuskan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pengaturan umum, pemikiran positivisme, asas kegunaan dan pragmatisme. Sehingga dengan adanya pengaturan maka terciptanya keteraturan. Karena pada dasarnya keteraturan, pengaturan, dan organisasi adalah obyek forma filsafat administrasi, sekaligus bagian esensial dari ilmu administrasi itu sendiri. Sehingga pendidikan tinggi sebagai organisasi adalah konkretisasi dari abstraksi administrasi, baik secara parsial, ketunggalan, conscience collective, manifestasi solidaritas, mekanik dan organik.


 Pengaturan Keteraturan Secara Nasional


Sehubungan dengan keteraturan gerak untuk mencapai tujuan bersama Perguruan Tinggi (PT) sebagai organisasi memerlukan pengaturan agar terciptanya kesatuan sistem yang saling mengait dan saling membutuhkan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan tujuan perguruan tinggi. Perlunya pengaturan di perguruan tinggi agar semua komponen mempunyai kesatuan gerak, kesatuan visi dan memberi tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan perguruan tinggi.


Pengaturan dalam perguruan tinggi tampak dalam berbagai bentuk dan tingkatan, yakni Undang-Undang  Dasar 1945, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan berbagai undang-undang serta turunan peraturan lainya.


Pengaturan secara nasional ini dilakukan agar semua perguruan tinggi di Indonesia mempunyai kesatuan gerak dan kesatuan pedoman dalam sama-sama berupaya mewujudkan tujuan pendidikan dan tujuan pembangunan nasional. Agar pengaturan nasional tersebut dilaksanakan secara teratur di lingkungan perguruan tinggi, maka diperlukan pengaturan khusus yang berpendoman pada prinsp umum, yakni pengaturan nasional.


Pengaturan dan Keteraturan Internal Perguruan Tinggi


Sekurang-kurangnya pengaturan di internal perguruan tinggi sebagai organisasi memiliki tiga fungsi, yakni agar terciptanya keteraturan pemikiran dalam mencapai tujuan, terciptanya keteraturan dalam kesesuaian pemikiran dengan tindakan untuk mencapai tujuan, dan keteraturan untuk  mengawasi kesesuaian tujuan yang dipikirkan dengan langkah atau tindakan yang dilakukan. Pertama: Penting bagi perguruan tinggi untuk membangun konsep dan kesamaan pemikiran tentang tujuan yang dicapai. Untuk mewujudkan kesatuan pemikiran itu diatur melalui pengaturan.


Kedua: Selanjutnya dari membangun kesatuan pemikiran, harus diwujudkan dalam melalui tindakan. Sehingga hal ini tampak dalam perguruan tinggi melalui struktur organisasi perguruan tinggi, diikuti dengan penempatan sejumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing unit kerja disertai pembagian tugas dan tanggung jawab. Selain itu, dengan fungsi kepemimpinan seorang pemimpin perguruan tinggi, mengarahkan, menggerakkan, memerintah seluruh komponen untuk secara bersama-sama sebagai satu sistem kerja yang secara keseluruhan saling terkait dalam mewujudkan tujuan perguruan tinggi secara internal dan tujuan pendidikan secara nasional. Untuk menciptakan  keteraturan yang sistemik itu diperlukan pengaturan untuk mengatur SDM, biaya, waktu, material, sasaran dan tujuan. Sehingga hal ini diterapkan dalam pengorganisasian (organizing), penempatan (staffing), pengarahan (direction), pemberian perintah (commanding) dan pergerakkan (motivation). 


Pembagian kerja dan tanggung jawab di perguruan tinggi ditampilkan dengan dibentuknya berbagai unit kerja. Pembagian unit kerja ini dilakukan bukan untuk memisahkan satu dengan yang lain dalam satu institusi atau tidak untuk mengurangi makna kerja sama, sebaliknya sebagai sistem terpadu yang masing-masing pihak berkepentingan dalam mewujudkan tujuan dan saling melengkapi


Selanjutnya, keteraturan, pengaturan, dalam perguruan tinggi sebagai organisasi tidak hanya tampak dalam sistem kerja yang sistemik, tetapi juga tampak dalam keteraturan mekanik, bahwa seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan keteraturan prosedur yang baku. Hal ini yang mendasari lahirnya pengaturan di internal perguruan tinggi melalui sejumlah kebijakan atau peraturan, pedoman kerja atau SOP kerja, indikator kinerja utama, pembagian tanggung jawab, program pengembangan SDM, program kerja, rencana strategis (Renstra) jangka pendek dan jangka menengah serta jangka panjang, disertai proyeksi atau prediksi kemajuan dan pengembangan perguruan tinggi, sambil merumuskan alternatif solusi pencapain tujuan, dan merumuskan indikator mutu dan evaluasi. Selain itu, pengaturan dan menciptakan keteraturan di lingkungan perguruan tinggi perlu memperhatikan keteraturan dalam human relations dan seorang pemimpin peru secara bijaksana mempertimbangan dimensi etik dalam menciptkan keteraturan.


Namun hal yang diperhatikan adalah dalam merumuskan pengaturan untuk menciptakan keteraturan di internal perguruan tinggi tidak boleh bertentangan dengang pengaturan yang berluku umum, yakni pengaturan pendidikan yang berlaku secara nasional.


Ketiga: pada aspek berikutnya, keteraturan, pengaturan, dan  organisasi itu  tampak dalam perguruan tinggi melalui kegiatan evaluasi atau fungsi pengawasan. Fungsi pengaturan pada tahap ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian antara keteraturan pemikiran dan tindakan dengan tujuan yang diharapkan. Dalam pelaksanaannya, dikenal dengan evaluasi dan monitoring. Evaluasi dan monitoring inipun, tampak dalam dua tingkatan, yakni secara internal perguruan tinggi dan secara eksternal.


Evaluasi dan monitoring internal dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi. Secara umum kegiatan ini disebut dengan Audit Mutu Internal (AMI). AMI dilakukan untuk mengevaluasi keteraturan penyelenggaraan atau proses pendidikan di internal perguruan tinggi. Namun perlu diketahui, kegiatan AMI dilakukan untuk mengukur atau mengevaluasi pencapaian tujuan yang telah dirumuskan dalam batas-batas kebijakan yang telah ditentukan pada tingkat administrasi, yang secara tertulis dan terdokumentasi dalam bentuk dokumen Standar Mutu Internal (SPMI) yang dilengkapi dengan indikator pencapaian mutu internal, Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja, keselamatan kerja, dan sebagainya yang dapat diukur dalam kegiatan AMI.


Sementara secara eksternal evaluasi dan monitoring mutu perguruan tinggi dilakukan oleh pemerintah, yang secara umum dikenal dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).  Evaluasi secara nasional ini dilakukan untuk memonitoring, mengevaluasi dan mengukur mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan indikator yang telah diatur melalui pengaturan pendidikan nasional.


by: Feliks Hatam

 

Iklan

×
Berita Terbaru Update