Laporan
KBB SETARA Institute mencakup kumpulan data KBB dan analisis dari beberapa
fenomena KBB menonjol di tahun bersangkutan. Untuk laporan tahun 2021 SETARA
Institute mengangkat tema “Mengatasi Intoleransi, Merangkul Keberagaman”
Laporan
Tahun 2021 yang dirilis 10 Februari 2022, SETARA Institute menyebutkan ada tiga
isi pelanggaran KBB yang dominan dilakukan oleh aktor negara, yakini
diskriminasi, kebijakan diskriminatif, dan pentersangkaan penodaan agama.
Laporan dan Definisi
Bereferensi pada
laporan yang diunduh media ini dari laman setara-institute.org, mendefenisikan
pristiwa, penyerangan, dan diskiriminasi sebagai berikut:
Peristiwa
SETARA Institute
mendefinisikan peristiwa sebagai suatu kejadian yang terjadi di satu hari yang
sama, sedangkan tindakan adalah variasi aktor pelanggar KBB dan variasi
kategori Tindakan yang terjadi dalam satu peristiwa.
SETARA Institute
mengkategorisasi pelanggaran menjadi peristiwa dan tindakan. Karena satu
peristiwa pelanggaran KBB dapat mencakup satu atau lebih dari satu tindakan
pelanggaran KBB.
Misalnya, peristiwa
perusakan Masjid Miftahul Huda di Sintang terdiri dari beberapa tindakan
pelanggaran KBB, yaitu: (1) ujaran kebencian oleh kelompok intoleran untuk
merusak masjid, (2) perusakan dan pembakaran masjid oleh kelompok intoleran,
(3) pembiaran oleh aparat keamanan yang berjaga di sekitar masjid.
Diskriminasi
SETARA Institute
diskriminasi didefinisikan sebagai perbedaan perlakuan oleh negara terhadap
individu/kelompok yang dikarenakan klasifikasi kelompoknya, baik itu agama
maupun aliran kepercayaan, yang menghambat kesetaraan individu/kelompok dalam
menikmati haknya.
Affirmative action
tidak termasuk dalam diskriminasi karena bertujuan meningkatkan inklusi suatu
kelompok marginal sehingga dapat meningkatkan keterwakilannya di pekerjaan dan
aspek lainnya.
Klasifikasi
diskriminasi ini ditujukan pada perilaku dan bukan pada kebijakan tertulis.
Adapun kebijakan tertulis dikategorikan terpisah sebagai kebijakan
diskriminatif.
Kebijakan
Diskriminatif
Kebijakan
diskriminatif adalah diskriminasi yang dilakukan oleh negara yang dituangkan
dalam bentuk kebijakan tertulis, seperti surat edaran, surat keputusan bersama,
dan kebijakan tertulis lainnya. Apabila kebijakan diskriminatif diikuti dengan
perilaku diskriminasi oleh negara, maka akan dihitung sebagai dua
tindakan/kasus, yaitu kebijakan diskriminatif dan diskriminasi.
Penolakan Kegiatan
Penolakan kegiatan
adalah penolakan kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh aktor non-negara. Kegiatan
keagamaan yang dimaksud bervariasi, mencakup perayaan hari raya keagamaan,
kegiatan pemakaman yang ditolak karena agama ataupun kepercayaan
individu/kelompok, pertemuan/rapat organisasi keagamaan, tetapi tidak termasuk
kegiatan ibadah. Penolakan kegiatan ibadah dikategorikan terpisah sebagai
pelarangan kegiatan ibadah.
Penyerangan
Penyerangan dapat
berupa penyerangan yang dilakukan oleh aktor non-negara terhadap
individu/kelompok yang disebabkan karena identitas agama individu/kelompok yang
diserang, termasuk peledakan bom bunuh diri.
Kondisi KBB Tahun 2021
Dari laporan SETARA
Institute secara keseluruhan ada penurunan jumlah pelanggaran kebebasan
beragama/berkeyakinan (KBB). Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada
2020, terdapat 180 peristiwa pelanggaran dan 424 tindakan pelanggaran,
sementara pada tahun 2021 tercatat ada 171 peristiwa pelanggaran dan 318
tindakan pelanggaran.
Melalui
laporan tersebut, SETARA Institute menyatakan, penurunan jumlah peristiwa dan
tindakan ini mungkin tidak dapat sepenuhnya mengindikasikan kemajuan dalam KBB.
Namun, dari data tersebut, dapat dipahami bahwa jumlah peristiwa pelanggaran
yang sekurang-kurangnya terjadi di tahun 2020 dan 2021 tidak jauh berbeda;
serta ada kemungkinan jumlah tindakan pelanggaran mengalami penurunan dari
tahun 2020 ke 2021
SETARA
Institute menyebutkan, dari data KBB tahun 2021, diketahui ada tiga isu
pelanggaran KBB yang dominan dilakukan oleh aktor negara yaitu diskriminasi (25
kasus)., kebijakan diskriminatif (18 kasus)., pentersangkaan penodaan agama (8
kasus).
Selian
itu SETARA Institute, menyebutkan enam isu pelanggaran KBB yang dominan
dilakukan oleh aktor non-negara, yakni intoleransi (62 tindakan), ujaran
kebencian (27 kasus), penolakan pendirian tempat ibadah (20 kasus), pelaporan
penodaan agama (15 kasus), penolakan kegiatan (13 kasus), penyerangan (12
kasus), perusakan tempat ibadah (10 kasus).
Tren
ini masih serupa dengan data KBB SETARA Institute tahun 2020 dimana pelarangan
kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan tuduhan penodaan agama merupakan tiga isu
dominan. Di tahun 2021, pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak
dilakukan oleh kepolisian (16 tindakan) dan pemerintah daerah (15 tindakan).
Selanjutnya
SETARA Institute menyubutkan, pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling
banyak dilakukan oleh kelompok warga (57 tindakan), individu (44 tindakan), dan
organisasi masyarakat/ormas (22 tindakan).
Sumber: SETARA
Institute.setara-institute.org